Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Mirah pun berharap, Ida tidak memberikan celah ke perusahaan yang berusaha menghindari aturan itu. "Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan keringanan apa pun," ulas Mirah.
Dari pihak pengusaha, aturan ini coba diutak-atik. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha akan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Dia beralasan, saat ini, dunia usaha masih diterpa ketidakpastian. Ekonomi masih dalam proses pemulihan, dan baru merangkak. Ada sektor usaha yang mampu membayar THR, tapi ada juga yang tidak mampu, dan pada akhirnya tidak membayar full.
Baca juga : Puan All Out Urus IPU Ke-144 Bali, Momen Strategis Tak Bakal Disia-siakan
"Kami berharap Pemerintah tetap memberikan solusi bagi perusahaan yang tidak mampu. Nggak mungkin pengusaha sampai ngutang untuk membayar THR. Tidak bijak juga.Yang jelas, niat baik pengusaha itu tetap komitmen," ucap Sarman.
Ia juga berharap, Pemerintah lebih bijak melihat ekonomi saat ini. Karena, beberapa sektor usaha seperti hiburan, aneka jasa, hotel, restoran, dan mall, belum pulih betul arus kasnya usai ditimpa pandemi.
Baca juga : Bisa Tembus Pasar Australia, Toyota Dipuji Menperin
"Pemerintah harus juga memberikan opsi untuk melakukan kompromi. Tentu pengertian pekerja juga sangat diharapkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu memberikan THR tahun ini," imbuh Sarman.
Warganet itu berkomentar soal aturan THR ini. Mereka ramai-ramai memuji dan mendukung Ida. "Menaker mau keluarin edaran THR wajib dibayar full tahun ini. Nah, ini baru wajib didukung," ucap @digimonbaik.
Baca juga : Arifin Isoman, Bahlil Ad Interim Menteri ESDM
Namun, ada juga yang pesimis aturan THR full ini bisa berjalan mulus. "Berharap kan. Bisa terkabul, bisa nggak," ucap @EWiyanto.
Ada juga yang curhat, THR-nya dua tahun terakhir belum dibayar lunas oleh perusahaan. "THR saya tahun 2020 baru dilunasi bulan lalu. Dan THR 2021 yang belum dibayarkan 60 persen. Padahal tinggal 4 hari lagi," kata @sunda_banten, curhat. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya