Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Mudik 2022

Wajib Gunakan Masker Tiga Lapis, Yang Baru 2 Kali Vaksin Wajib PCR

Selasa, 5 April 2022 07:40 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suhariyanto. (Foto: Humas BNPB)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suhariyanto. (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang musim mudik Lebaran.

Bagi masyarakat yang baru dua kali vaksin, diwajibkan melaksanakan tes Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen. Selain itu, PPDN wajib memakai masker tiga lapis.

Baca juga : Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh & Lokal, Yang Belum Divaksin Wajib Bawa Surat Dokter Dan Hasil Tes Negatif PCR

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (2/4) dan diteken Ketua Satgas Letjen TNI Suhariyanto.

Baca juga : Sabet Gelar Juara, Ini Kesan Dan Harapan Putri Kusuma Wardani

Tercantum, bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.

Pada aturan sebelumnya, yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, penerima vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga : 4 Trik Unik Supaya Makan Nasi Padang Jadi Makin Nikmat

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar Suharyanto.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.