Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Mudik 2022
Wajib Gunakan Masker Tiga Lapis, Yang Baru 2 Kali Vaksin Wajib PCR
Selasa, 5 April 2022 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang musim mudik Lebaran.
Bagi masyarakat yang baru dua kali vaksin, diwajibkan melaksanakan tes Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen. Selain itu, PPDN wajib memakai masker tiga lapis.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada Sabtu (2/4) dan diteken Ketua Satgas Letjen TNI Suhariyanto.
Baca juga : Sabet Gelar Juara, Ini Kesan Dan Harapan Putri Kusuma Wardani
Tercantum, bagi PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua kembali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.
Pada aturan sebelumnya, yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, penerima vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Baca juga : 4 Trik Unik Supaya Makan Nasi Padang Jadi Makin Nikmat
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar Suharyanto.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya