Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Kades Teriak Presiden 3 Periode
Di DPR, Tito Diserang Kawan Dan Lawan
Rabu, 6 April 2022 06:45 WIB
Sebelumnya
Tito mengaku, tak bisa melarang Apdesi meneriakkan tiga periode. “Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali undang-undangnya tegas, jelas,” jawabnya.
Menurut Tito, status anggota Apdesi yang merupakan pengurus pemerintahan desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai ASN dalam Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, kepala desa tidak bisa dilarang terlibat politik praktis, karena bukan ASN.
Baca juga : Yaqut Harus Segera Tampil
Terkait SKT Apdesi, Tito tidak membantah bahwa surat itu baru keluar sehari sebelum acara di Istora Senayan. Namum, Tito menegaskan, SKT yang diberikan pada Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya bukan baru diterbitkan, tapi perpanjangan.
“Nah, ini sudah lama ternyata, sudah hampir sebulan lebih. Perpanjangan, bukannya membuat yang baru, (ini) perpanjangan,” kata Tito. “Kenapa dikeluarkan? Karena mereka mau buat acara, tapi dihambat oleh Kemendagri,” tambahnya.
Baca juga : Suara Presiden 3 Periode Bukan Suaranya Istana
Tito mengungkapkan, SKT itu diterbitkan satu hari sebelum acara, karena Apdesi akan melakukan pertemuan atau audiensi dengan Jokowi. Audiensi itu ditujukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain soal keuangan.
“Sehingga mereka minta presiden langsung yang jawab. Kira-kira begitu. Sehingga akhirnya perpanjangan SKT memang satu hari sebelumnya,” imbuh Tito.
Baca juga : Demokrat Geregetan
Sebelum mencecar Tito, Komisi II DPR terlebih dahulu mencecar 3 pembantu utama Jokowi. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretais Negara Pratikno dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Trio MPP ini juga dicecar soal acara Apdesi yang meneriakkan soal jabatan presiden 3 periode. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya