Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penyimpangan Izin Impor

Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

Jumat, 8 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

 Sebelumnya 
Penyidik mengendus penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan PT HGI. Bahan baku tekstil impor itu seharusnya diolah PT HGI untuk menjadi produk garmen. Lalu diekspor.

PT HGI mendapatkan fasilitas di kawasan berikat untuk mendatangkan bahan baku tekstil itu. Ternyata, perusahaan ini malah mengedarkan bahan baku tekstil impor ke pasar dalam negeri.

“Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara,” ujar Supardi.

Baca juga : Jaga Imun Dengan Makanan Bergizi Saat Berbuka Dan Sahur

Namun, Supardi belum mengungkapkan nilai kerugian ekonomi negara dalam kasus ini.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Gedung Bundar menyita menyita 19 kontainer bahan tekstil milik PT HGI yang berada di Tanjung Priok, Jakarta.

Pertama di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tri pan d u P e l i t a d e n g a n Kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290 dan nomor XINU8134748.

Baca juga : Laba Bersih ZYRX Naik Jadi Rp 69,7 Miliar

Kemudian di TPP PT Trans Con Indonesia dengan kontainer nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455 dan nomor FCIU7032490.

Lalu di TPP PT Multi Sejahtera Abadi dengan kontainer nomor GESU4955163 dan AMFU8779436. Di TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo kontainer nomor GESU5844436.

Terakhir di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dengan kontainer nomor SKHU9304266 dan SKHU8703636.

Baca juga : Dukung Pelabuhan Hijau, IPC Eco Port Terapkan Shore Power Di Pelabuhan Tanjung Priok

Untuk pengusutan kasus ini, Kejagung mencekal 9 orang. Yakni LGH (Direktur PT Eldin Citra); SWE (Pegawai Negeri Sipil); H (ASN Dirjen Bea Cukai); MRP (Direktur PT Kenken Indonesia).

Kemudian, MNEY (Karyawan Swasta); PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia); ZM (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari); JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses).  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.