Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 18 Februari 2022 13:22 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

Salah satu peran yang turut disoroti komisi antirasuah adalah dugaan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan.

Pendalaman itu sejurus dengan proses pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Mulai dari pejabat pajak, tim pemeriksa pajak hingga sejumlah konsultan.

Baca juga : BI: Dorong Penguatan Data Untuk Perumusan Kebijakan

Seperti Veronika Lindawati yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/2) malam.

Hingga saat ini, KPK terus menguatkan informasi dan bukti-bukti. Salah satunya, informasi yang didapat dari konsultan, tim pemeriksa pajak, hingga jajaran direksi perusahaan. Sejauh ini, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yg sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Baca juga : 70 Persen Berpeluang Kena Infeksi Saluran Pernapasan Atas

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.