Dark/Light Mode

Pengakuan Di Pengadilan Tipikor

Bowo Dapat Fee Dari Kontrak Sewa Tanker Elpiji Pertamina

Kamis, 27 Juni 2019 05:56 WIB
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mendapat fee dari kontrak sewa kapal tanker pengangkut elpiji Pertamina. “Dapet (fee) juga dari kontrak PT Humpuss dengan Pertamina. Dua ratus dolar (Amerika) per hari,” akunya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Bowo dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Asty Winasti, General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia. Politisi Golkar itu mengaku fee kontrak sewa kapal tanker elpiji diatur Asty. 

Selain itu, Bowo mengaku menerima fee atas kontrak sewa kapal Humpuss oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mengangkut amoniak. Bowo menuturkan ia terlibat pengurusan kontrak sewa kapal karena awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, mantan Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik. 

Baca juga : Menpar Dukung Pengembangan Wisata Kota Lama Semarang

Rahmad meminta bertemu. Pada Oktober 2017, Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang menemui Boo. Rahmad dan Steven meminta Bowo membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya. 

Humpuss menyewakan kapalnya MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) untuk mengangkut amoniak.Kontraknya 5 tahun. Sejak 2013 hingga 2015. Di tengah jalan, BUMN yang memproduksi pupuk dan kimia digabung di bawah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Termasuk Petrokimia Gresik. 
PIHC menyetop kontrak Humpuss dengan KCS. Urusan sewa kapal dialihkan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). 

“Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo. 

Baca juga : KPU Yakin Menang Di MK

Rahmad kembali janjian bertemu Rahmad. Pertemuan dihadiri Steven dan Asty. “Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” ujar Bowo. Asty meminta bantuan Bowo agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan. 

Bowo menyanggupi. Singkat cerita, Pilog meneken kontrak dengan Humpuss mengenai sewa kapal pengangkut amoniak. Bowo pun mendapat imbalan pengurusan kontrak itu. “Realisasi (pencairan) fee ada 5 kali,” sebutnya. 

Fee ditransfer ke rekening perusahaannya, PT Inersia. Juga diterima langsung Indung Andriyani, orang kepercayaan Bowo yang menjadi Direktur Inersia. Dalam perkara ini, Asty didakwa menyuap Bowo Rp 311.022.932 dan US$ 158.733. Bowo mengungkapkan, sebagian uang fee digunakan untuk kepentingan pencalonan sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II (Jepara, Kudus, Demak). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.