Dark/Light Mode

Saksi Suradi Blak-blakan di Pengadilan Tipikor

Nama Imam Nahrawi Disebut Ada Dalam Daftar Penerima Fee Dana Hibah Kemenpora

Kamis, 21 Maret 2019 17:20 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut-sebut dalam persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (21/3).  Saksi Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi menyebut, nama Imam Nahrawi ada dalam daftar penerima uang fee dana hibah itu. 

Hal ini terungkap saat jaksa yang mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suradi menyebut,  pada Kamis 13 Desember 2018, Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. 

Ending memintanya menyusun beberapa alternatif kegiatan, agar biaya yang dikeluarkan KONI bisa mencapai Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar. Sebab, Sekjen KONI itu punya kebutuhan untuk mengalirkan  uang ke Kemenpora. Antara lain ke Menpora, Asisten Menpora Miftahul Ulum, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, dan beberapa pejabat lain.

“Apakah itu benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titto Jaelani. Suradi pun mengamini.  “Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan "uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian, seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi. Ia bilang, Ending kemudian memintanya membuat daftar penerima fee. 

Baca juga : Sakit, Pemeriksaan Rommy Ditunda Besok Pagi

JPU KPK pun menunjukkan daftar inisial penerima uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI, kepada para penerima tersebut. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar berada di urutan pertama dalam daftar itu. “Ini di tempat pertama ada 'M' Rp1,5 miliar, ini inisial M siapa ini?”

“Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya adalah menteri. Karena, yang didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” ujar Suradi menjawab pertanyaan JPU. Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrawi atau belum.

Selain itu, dalam catatan itu juga ada inisial UL di urutan kedua, yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora. Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta. “Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta,” imbuh Suradi.

Dalam dakwaan Ending, Ulum disebut mengatur commitment fee dari KONI yang disepakati. Commitment fee untuk Kemenpora, besarnya 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Sementara kolom di bawah Ulum, ditulis dengan inisial “Mly” dengan nominal Rp 400 juta. “Mly itu Mulyana, Deputi Menteri. Dia dialokasikan Rp 400 juta. Tapi, saya tidak tahu, apakah uangnya sudah diberikan atau belum," ungkap Suradi.

Baca juga : “Banyak Janji Kalau Tak Dipenuhi, Nanti Malu Lho”

Ia mengaku hanya melihat pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta. Suradi bercerita, pada 18 Desember 2018 sore, ia dipanggil Ending di ruangannya. Di sana, ada Eko Triyanta. Ending kemudian menanyakan soal dana untuk orang-orang Kemenpora. 

“Saya katakan, untuk Kemenpora tidak di kami. Adanya di keuangan. Lalu, saya panggil orang di keuangan. Yang ada,  Eni Purnawati dan Nur Sahid. Kemudian. Pak Sekjen memerintahkan untuk menyediakan Rp 200 juta kepada meraka,” beber Suradi.

Saat ketiganya ingin keluar ruangan, Ending  meminta tambahan uang Rp 15 juta sebagai uang lembur bagi Suradi, Eni Purnawati dan Nur Sahid. Masing-masing diberi Rp 5 juta. “Belum saya kembalikan. Kata penyidik, tunggu saja dulu petunjuk dari KPK,” tutupnya. 

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan 1 unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (totalnya kira-kira Rp 900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Baca juga : KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi

Dalam dakwaan disebutkan, dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 berjumlah Rp 17,971 miliar. Dana tersebut dicairkan pada 13 Desember 2018. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar digunakan untuk operasional KONI. Termasuk, Rp 3,4 miliar untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.