Dark/Light Mode

Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilannya

Selasa, 12 April 2022 18:36 WIB
Mantan gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.