Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadiilan itu awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Lepas Munster, The Guardian Mau Pake Pelatih Lokal
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (12/4).
Baca juga : Vaksinasi Nggak Bikin Batal Puasa, Ini Alasannya
Pencabutan praperadilan itu disidangkan pada Senin, 4 April 2022. Hanya kubu Annas yang menghadiri persidangan itu. Hakim juga memerintahkan untuk mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Baca juga : Ace Hasan Cek Layanan Kesehatan Haji Di Madinah
Annas tidak dibebankan biaya perkara dalam praperadilan ini. Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya