Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Lili Pintauli Dilaporin Lagi Ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas Hotel & Tiket MotoGP
Selasa, 12 April 2022 20:45 WIB
Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, ia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga : Pemerintah Pilih Tak Pandang Bulu
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik.
Baca juga : Kakak Abdul Gafur Ma'sud Dilaporin Ke KPK Soal Dugaan Korupsi Rp 240 M
RM.id sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Lili. Namun, handphone mantan Wakil Ketua LPSK itu dalam keadaan tidak aktif. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya