Dark/Light Mode

Soal Pelaporan Alex Marwata Ke Dewas, KPK Nggak Cawe-Cawe

Senin, 23 Agustus 2021 15:00 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Komisi antirasuah memastikan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi proses terkait pelaporan ke Dewas tersebut.

Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melaporkan Alex ke Dewas) atas tuduhan melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.

Baca juga : Dilaporin Novel Cs ke Dewas KPK, Alex Marwata: Saya Nggak Peduli!

"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/8).

Jubir berlatarbelakang jaksa ini mengatakan, pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak.

"KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya," imbuhnya. 

Baca juga : Sandiaga: Pemulihan Sektor Pariwisata Mulai Nampak

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas. Pertama, dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Alex.

Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alex diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

Baca juga : Kaos Dan Gelasnya Nggak Sekalian Nih...

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Menanggapi hal itu, Alex mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. "Saya tidak peduli," ujarnya, Sabtu (21/8). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.