Dark/Light Mode

KSP: Patut Jadi Contoh, Penyelesaian Isu Pertanahan IKN Yang Berkeadilan Sosial

Kamis, 14 April 2022 10:23 WIB
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta. (Foto: KSP)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta. (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah, melalui kerja kolaboratifnya, menjamin bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.

Hal ini disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di Jakarta.

"Ada harapan yang besar bagi IKN, untuk menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini, akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Abetnego.

Deputi II memastikan, pemerintah saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN.

Baca juga : Diduga Lakukan Penganiayaan Putra Siregar Dan Rico Valentino Dilaporkan Polisi

Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan rampung, selambatnya pada 15 April 2022.

Dalam prosesnya, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

"Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara. Tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan disalahgunakan untuk kepentingan IKN," kata Embun Sari, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga : Pembangunan IKN Dorong Pemerataan Ekonomi

Dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub No. 6 tahun 2020.

Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.

Baca juga : Top, Patra Jasa Boyong 2 Penghargaan Anugerah BUMN Terbaik

KSP, yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.