Dark/Light Mode

Terbitkan SP3, Polisi Setop Penyidikan Kasus Amaq Sinta

Sabtu, 16 April 2022 20:12 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta. (Foto: Ist)
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dan Amaq Sinta. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.