Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar praktik kartel minyak goreng menghadapi hambatan. Para produsen komoditas yang kini harganya melambung itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan penyelidikan kartel sudah dilakukan sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan dilakukan selama 30 hari atau sebulan.
Untuk mengejar tenggat itu, KPPU memanggil sejumlah pihak. Pemeriksaan hendak dilakukan secara maraton.
Baca juga : Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City
Namun banyak pihak yang mencuekin panggilan KPPU. Termasuk empat produsen minyak goreng: PT Sinar Alam Permainan (SAP), PT Nubika Jaya (NJ), PT Permata Hijau Sawit (PHS), dan PT Asianagro Agungjaya (AA).
PT SAP yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan itu merupakan pengolah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. PT NJ terafiliasi dengan perusahaan pengembang properti Permata Hijau Grup.
Sedangkan, PT AA yang berkedudukan di Marunda, Jakarta Utara selama ini dikenal memproduksi minyak goreng dan mentega. Adapun PT PHS merupakan perusahaan pengolah CPO.
Baca juga : Salurkan BLT Minyak Goreng, PT Pos Pakai Cara Efektif Dan Efisien
“Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan,” kata Goppera.
Namun ia tak menjelaskan kapan pemanggilan ulang terhadap empat produsen itu. Pengusutan kartel minyak goreng ini berdasarkan surat keputusan Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
KPPU terduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam produksi dan pendistribusian minyak goreng. Meliputi penetapan harga hingga penyaluran dalam waktu yang sama.
Baca juga : Puan Apresiasi BLT Minyak Goreng Sebagai Solusi Jangka Pendek
“Serta adanya dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng,” kata Gopprera.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya