Dark/Light Mode

PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta Dan Uang Pengganti Rp 126 Miliar

Selasa, 19 April 2022 14:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sementara dalam dakwaan kedua, PT Merial Esa memberikan suap sebagai imbalan untuk memuluskan proyek. Gratifikasi diberikan karena Bambang Udoyo menandatangani surat perjanjian antara Bakamla dengan PT Melati Technofo Indonesia untuk pengadaan monitoring satelitte pada APBN-P TA 2016.

Baca juga : Tahun Ini, Elnusa Bidik Laba Bersih Rp 200 Miliar

Sedangkan Nofel Hasan menyusun penganggaran pengadaan monitoring satelite. Lalu, Tri Nanda Wicaksono dalam jabatannya sebagai Kasubag TU Sestama Bakamla atau setidak-tidaknya menurut anggapan terdakwa pemberian tersebut melekat dengan jabatannya terkait pengadaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.