Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Pejabat Bappenas Dicecar Penyidik KPK Soal Syarat Pengajuan DID Tabanan
Rabu, 20 April 2022 15:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan syarat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Kabupaten Tabanan, Bali.
Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Yudhie Hatmadji Sudjarwo, dan mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Yudo Dwinanda Priaadi, Selasa (19/4).
Baca juga : Investasi Di Pasar Modal Syariah Halal Dan Aman
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan dana DID," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/4).
Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Purwito, PNS/Kepala Seksi pada Subdit. Data Non Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan). Namun, dikatakan Ali, Purwito tidak hadir. Tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
Baca juga : Skuad Partai Hanura Bergandengan Tangan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya