Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digarap KPK, 3 Anak Rahmat Effendi Dicecar Soal Pengelolaan Aset Ayahnya

Senin, 28 Maret 2022 23:42 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mengenai pengelolaan aset sang ayah.

Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa ketiga anak Rahmat Effendi, yakni Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, serta Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR pada Senin (28/3).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi.

Baca juga : Digarap KPK, Eks Wakil Ketua BPK Dicecar Soal Komunikasi Khusus Dalam Pengurusan DID Tabanan Bali

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/3).

Selain ketiga anak Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, dan seorang PNS bernama Engkos.

Dari ketiganya, tim penyidik mendalami mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga mencecar ketiganya mengenai aset-aset yang dibeli dari aliran uang tersebut.

Baca juga : Rahmat Effendi Kasih Pesan Khusus Ke Anak Buahnya Buat Menangin Kontraktor

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.