Dark/Light Mode

Asabri Perluas Jaringan RS Untuk Layanan Pengobatan Dan Perawatan

Senin, 21 Maret 2022 17:13 WIB
Layanan kesehatan untuk peserta aktif Asabri. (Foto: Dok. Asabri)
Layanan kesehatan untuk peserta aktif Asabri. (Foto: Dok. Asabri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, PT Asabri (Persero), sebagai BUMN pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan dan Polri, memperluas jaringan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang tersebar di seluruh Indonesia, terkait penanganan kecelakaan kerja peserta aktif, khususnya layanan pengobatan dan perawatan. Sampai Maret 2022, Asabri telah bekerja sama dengan 55 RS yang tersebar di wilayah Indonesia.

Asabri memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP). Program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas.

Baca juga : Dubes Jepang Salurkan Hibah Bantuan Keamanan Manusia

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menerangkan, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.

Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif Asabri membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 (RS Pemerintah, RS Pemda/RS swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostic, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitas medik.

Baca juga : Senator Otopianus: Warga Papua Tolak Pemekaran, Lebih Baik Utamakan Pendidikan Dan Kesehatan

Prosedur layanan pengobatan dan perawatan pasien JKK Asabri, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke Asabri untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada Asabri dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya.  

“Asabri menetapkan 2022 sebagai tahun layanan. Asabri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui inovasi di bidang teknologi dan inovasi lainnya, seperti hubungan kelembagaan atau kerja sama. Untuk tahun 2022, Asabri terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar sesuai wilayah kerja Kantor Cabang Asabri di seluruh Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterima RM.id, Senin (21/3).

Baca juga : Yasonna Soroti Pencucian Uang Saat Lantik Majelis Pengawas Notaris

Sebelumnya, Asabri juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan peserta dan karyawan beserta keluarganya. Lalu, kerja sama dengan Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok. Juga kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para peserta Asabri aktif. “Ke depannya, ASABRI berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya,” ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.