Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jokowi Minta Jaksa Agung Bongkar Sampai Ke Akar
Mafia Minyak Goreng Layak Dihukum Mati
Kamis, 21 April 2022 07:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi senang dan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap para mafia minyak goreng alias migor. Sementara itu, para pegiat antikorupsi mendukung penerapan pasal hukuman mati bagi para mafia migor tersebut.
Dari raut wajahnya, Jokowi tampak masih gregetan dengan persoalan migor yang belum kunjung kelar. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tampak belum berjalan efektif. Baik lewat penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk migor curah hingga memberikan subsidi ke produsen.
Baca juga : Kompolnas: Polri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar
Di sela-sela kegiatannya membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) migor di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, kemarin, Jokowi memberikan komando secara lugas dan tegas: usut mafia migor ini hingga tuntas. “Kemarin, dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini, saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” ucap Jokowi.
Jokowi berharap, harga migor bisa segera kembali normal. Meskipun pemerintah telah membagikan BLT migor untuk mengurangi beban masyarakat.
Baca juga : Apical Group Edukasi Pentingnya Penggunaan Minyak Goreng Secara Sehat
Jokowi menjelaskan, mahal dan langkanya migor di dalam negeri dipicu oleh tingginya harga internasional. Para produsen yang kepingin mengeruk cuan lebih besar pun berupaya menjual migornya ke luar negeri. “Harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor, memang harganya tinggi di luar,” lanjutnya.
Mantan Wali Kota Solo itu juga menunjukkan ekpresi kecewa karena menemukan masih banyak pedagang yang menjual migor curah di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun produsen sudah disubsidi. “Artinya memang ada permainan,” sesalnya.
Baca juga : Waduh, KPPU Dicuekin Produsen
Untuk diketahui, pada Selasa (19/4), Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak sawit mentah dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Para tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Tiga tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, lalu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Yang mengejutkan, para tersangka mafia migor ini dikabarkan bakal dijerat pasal hukuman mati. Hal itu diamini oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi. "(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ya," kata Supardi, kepada wartawan, Selasa (19/4).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya