Dark/Light Mode

Jokowi Minta Jaksa Agung Bongkar Sampai Ke Akar

Mafia Minyak Goreng Layak Dihukum Mati

Kamis, 21 April 2022 07:56 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, mengatur ancaman pidana seumur hidup. Bahkan di pasal 2 ayat (2) secara tegas disebutkan pidana mati. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," begitu bunyi pasal 2 ayat (1).

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," begitu bunyi pasal 2 ayat (2).

Frasa "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini, dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku yang korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, seperti bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, hingga pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Kompolnas: Polri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kejagung dalam meringkus mafia migor. Namun, ia sempat kaget ketika pasal pidana mati yang akan dipakai untuk menjerat pelaku di tengah apatisme publik terhadap kinerja penegak hukum belakangan ini.

"Kita terkejut mendengar ini, tapi kita menghormati, dan semua memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini. Ini kerja-kerja yang memenuhi harapan publik. Kita menghormati langkah hukum yang mereka gunakan," kata Hinca, ketika dihubungi, tadi malam.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai pasal pidana mati yang dipakai Kejagung sangat tepat. Karena pengaruh dari langkanya migor beberapa bulan terakhir cukup besar.

Baca juga : Apical Group Edukasi Pentingnya Penggunaan Minyak Goreng Secara Sehat

Selain membuat masyarakat resah dan chaos, menurut Boyamin, mahal dan langkanya migor juga bisa meruntuhkan kepercayaan kepada pemerintah, ekonomi hancur lebur hingga bisa bikin negara bubar.

"Kalau pemerintah nggak tanggap dan cepat, misalnya lewat BLT dan segala macam, betul-betul bisa meruntuhkan pemerintahan. Harus dipikir sampai ke sana. Sudah pas, kalau dikenakan pasal 2 ayat 2," kata Boyamin, tadi malam.

Sosok yang ikut menyetorkan data terduga sindikat mafia migor ke Kejagung ini, menilai Jokowi sudah mengeluarkan berbagai jurus untuk menstabilkan harga migor, tapi belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Sehingga, langkah hukum bisa menjadi jurus pamungkas untuk membongkar semua biang kerok mahal dan langkanya migor ini. "Kita support penuh lah," lanjutnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.