Dark/Light Mode

Potensi Bencana Tinggi, Kemendes Terbitkan Buku Panduan Desa Tangguh

Jumat, 22 April 2022 14:04 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus mendorong kemampuan mandiri desa untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana.

Salah satunya, dengan menerbitkan Buku Saku Panduan dan Sosialisasi Penanganan Bencana, yang menyasar desa-desa rawan bencana.

"Panduan Penanganan Bencana ini jadi acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan Melaksanakan penanganan bencana di Desa, Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun algoritmik sesuai arah Kebijakan SDGs Desa untuk penanganan bencana: SDGs Desa Tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

Baca juga : Top, Airlangga Dukung Santripreneur Tangguh

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (22/4).

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini memaparkan, Kebijakan Penanganan Bencana di Desa dimulai dengan Surat Mendes PDTT Tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan penanganan bencana dan Koordinasi penanganan bencana. Kemudian ditindaklanjuti Kepmen Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana. Oleh karena itu, buku panduan ini penting dan akan dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmendesa PDTT 71/2021 divisualisasikan dalam bentuk infografis dengan menyasar Desa Rawan Bencana," bebernya.

Baca juga : KPPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Labelisasi Galon

Menurut Gus Halim, penanganan Bencana di Desa terbagi dalam empat tahapan yang dimulai dengan Pencegahan dan Mitigasi. Pada tahapan ini, kata Gus Halim, dengan mengaktifkan kelembagaan Posyandu, PKK, kader lingkungan, kader Kesehatan dan lain-lain.

Kedua, Gerakan hidup bersih dan sehat, dosialisasi risiko bencana desa antara lain menyebarluaskan selebaran, poster, dan spanduk mengenai risiko bencana.

"Yang ketiga, program Padat Karya Tunai Desa membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, reboisasi aliran sungai. Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan/atau Peraturan Desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.