Dark/Light Mode

Bareskrim Layangkan Panggilan Pemeriksaan

Personel Dewa 19 Terseret Kasus Penipuan DNA Pro

Senin, 18 April 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua vokalis Dewa 19, Virza dan Marcello Tahitoe alias Ello, masuk pusaran kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, kedua penyanyi itu masuk dalam daftar saksi.

“Keduanya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Baca juga : Kemenkes Perluas Layanan Mobile X-Ray Pemeriksaan TB Di 7 Provinsi

Jadwal pemeriksaan Ello ditetapkan Senin, 18 April 2022. Sementara Virza diperiksa Jumat, 22 April 2022.

Selain Ello dan Virza, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani juga masuk daftar saksi kasus ini. Namun, belum diketahui kapan jadwal pemeriksaannya. Whisnu belum menjelaskan, kaitan para musisi itu dengan kasus DNA Pro.

Masih dalam penyidikan kasus ini, sejumlah public figur juga bakal diperiksa polisi. Mereka adalah Billy Syahputra pada Selasa (19/4), pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), lalu DJ Una pada Kamis (21/4).

Baca juga : Atta Halilintar Datang Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Clutch Mewah Merk Dior

Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan juga pernah dipanggil. Usai diperiksa, dia mengaku mendapat bayaran sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp 1 miliar. Uang itu, sudah dia kembalikan kepada penyidik Rp 921,7 juta. Sisanya sekitar Rp 168.300.000 sudah dipakai DNA Pro untuk membuka akun.

“Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan IG (Instagram), baik feed maupun story,” katanya.

Kasus ini bermula ketika 122 orang merasa menjadi korban robot trading DNA Pro. Mereka membuat laporan polisi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/ Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Baca juga : Sukseskan MotoGP Mandalika, Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Berkapasitas 2.600 Orang

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi mulai dari pendiri hingga komisaris DNA Pro yang diduga telah merugikan member hingga Rp 97 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.