Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren! Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Indonesia Peraih Gelar Kubestronaut
- Rayakan Hari Kartini, Kowani Luncurkan Gerakan 1.000 Profesi Perempuan & Gen Z
- Petugas Whoosh Tampil Anggun Dengan Kebaya Di Hari Kartini
- Liga Spanyol: Real Madrid Tempel Barca, Sevilla Tertahan
- Nottingham Forest Vs Hotspurs, Berburu Si Kuping Besar
Kasus Suap Perkara Penipuan, Asisten Pidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka
Sabtu, 29 Juni 2019 19:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap perkara penipuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan pengacara Alvin Suherman.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni AVS (pengacara) dan SPE (swasta), pihak berperkara, diduga sebagai pemberi serga AWN, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.
Agus diduga menerima uang suap sebesar Rp 200 juta, yang bertujuan meringankan tuntutan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Syarif menuturkan, ini bermula ketika Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Bersama pengacaranya Alvin Suherman, Sendy sudah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, KPK Masih Periksa Aspidum Kejati DKI
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," tutur Syarif.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut, memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin, bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. "AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian, jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," imbuh Syarif.
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan tersebut. Mereka berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6).
Baca juga : Sunat Duit SKPD, Rachmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang.
Kronologis kejadian ini bermula saat Sendy mengambil uang di sebuah bank, pada Jumat (28/6) pagi. Dia kemudian meminta seseorang bernama Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin, di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
Pada saat yang sama, sekitar pukul 11 siang, Alvin didatangi pengacara Sukiman Sugita. Pengacara pihak tergugat itu menyerahkan dokumen perdamaian. Satu jam kemudian, Ruskian tiba di Kelapa Gading. Dia langsung mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta, yang dibungkusnya dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Uang dan dokumen perdamaian di tangan Alvin, kemudian berpindah ke tangan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Setelah itu, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. "Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," beber Syarif.
Baca juga : Pemprov Sumut Bakal Periksa Izin Pabrik Korek Gas yang Terbakar di Langkat
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sendy dan Alvin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya