Dark/Light Mode

Baru Bebas Sukamiskin

Sunat Duit SKPD, Rachmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK

Selasa, 25 Juni 2019 18:26 WIB
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai bebas Sukamiskin, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyunat anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya.

"Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp 8,9 Miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan status Rachmat Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Uang hasil menyunat anggaran tersebut, dipakai Rachmat untuk operasional bupati dan kebutuhan kampanye pada 2013 dan 2014.Selain uang, KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi oleh Rachmat dalam bentuk aset."Yakni tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta," tambah Febri.

Atas perbuatannya, Rachmat dijerat dengan Pasal 12 huruf 6 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kemenangan Jokowi-Amin Jadi Sorotan Warga Dunia

Rachmat sendiri bukan kali ini saja berurusan dengan KPK. Tahun 2014, dia tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur PT.Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin pembangunan. 

Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 27 November 2014. Baru pada Kamis, 8 Mei 2019 Rachmat menghirup udara bebas. Dan kini, eks petinggi PPP itu kembali dijerat komisi antirasuah. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.