Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usut Mafia Minyak Goreng

KPPU Minta Bantuan Kepolisian Panggil Produsen Tak Kooperatif

Senin, 25 April 2022 07:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Dok. KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Dok. KPPU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil produsen minyak goreng yang tak kooperatif.

Sejumlah produsen komoditas yang harganya tengah meroket ini tak memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan kartel minyak goreng. Padahal, KPPU tengah diburu waktu untuk menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 60 hari.

Untuk mengejar tenggat itu, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan praktik kartel produksi dan pemasaran minyak goreng.

Baca juga : Indonesia Care CS Beri Bantuan Pesantren Tahfiz Di Karawang

Pihak-pihak yang dipanggil meliputi 20 produsen, 5 perusahaan pengemasan, 8 distributor, dua asosiasi, kalangan pemerintah, hingga lembaga konsumen.

KPPU melakukan penyelidikan dugaan kartel berdasarkan surat perintah nomor 03-16/DH/ KPPU.LID.I/III/2022 mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam produksi dan pemasaran minyak goreng.

UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusional

Penyelidikan dimulai sejak 30 Maret 2022. Berlangsung selama 60 hari. Fokus penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran, Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19 c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Pada pertemuan yang dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati, disampaikan hanya 4 produsen yang memenuhi panggilan. Yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Adapun produsen yang mangkir PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya.

Baca juga : Biden: Makin Jelas, Putin Lakukan Genosida Di Ukraina

KPPU menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap produsen PT IP, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, PT AIP, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Perusahaan-perusahaan itu direncanakan menjalani pemeriksaan pekan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.