Dark/Light Mode

Usut Mafia Minyak Goreng

KPPU Minta Bantuan Kepolisian Panggil Produsen Tak Kooperatif

Senin, 25 April 2022 07:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Dok. KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada sejumlah perusahaan dan pemerintah untuk penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Dok. KPPU).

 Sebelumnya 
KPPU telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif, yaitu PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Penggabean mengakui, banyak pihak yang mencuekin panggilan KPPU. PT Sinar Alam Permai (SAP) yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan merupakan pengolah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

PT Nubika Jaya terafiliasi dengan perusahaan pengembang properti Permata Hijau Grup. Sedangkan, PT Asianagro Agungjaya yang berkedudukan di Marunda, Jakarta Utara selama ini dikenal memproduksi minyak goreng dan mentega.

Baca juga : Indonesia Care CS Beri Bantuan Pesantren Tahfiz Di Karawang

Gopprera mengimbau pihak yang dipanggil agar kooperatif. Supaya penyelidikan bisa berlangsung cepat dan tidak terjadi perpanjangan waktu.

Dia pun mengingatkan, setiap pihak yang dipanggil KPPU hendaknya tunduk pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999. Beleid itu mengatur setiap pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ancam Gopprera.

Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusional

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan praktik monopoli maupun kartel minyak goreng ke KPPU pada 1 April 2022. Dalam laporannya, MAKI menduga 9 perusahaan terlibat kartel atau monopoli CPO.

Laporan dilakukan menyusul langka dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

“Sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai atau PPN dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” tuding Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Baca juga : Biden: Makin Jelas, Putin Lakukan Genosida Di Ukraina

Menurutnya, ada perusahaan yang membeli dari 9 perusahaan produsen CPO untuk keperluan ekspor. Diperkirakan nilai transaksinya mencapai Rp 1,1 triliun.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.