Dark/Light Mode

Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi

Senin, 25 April 2022 13:54 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Diketahui, pengurus Peradi Jaksel secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4).

Baca juga : Lewat Pasar Tani, Kementan Terus Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalsel

Para pemohon adalah advokat yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 KUHAP.  [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.