Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi
Senin, 25 April 2022 13:54 WIB
Sebelumnya
Diketahui, pengurus Peradi Jaksel secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4).
Baca juga : Lewat Pasar Tani, Kementan Terus Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalsel
Para pemohon adalah advokat yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 KUHAP. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya