Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi
Senin, 25 April 2022 13:54 WIB
Sebelumnya
Diketahui, pengurus Peradi Jaksel secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4).
Baca juga : Lewat Pasar Tani, Kementan Terus Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalsel
Para pemohon adalah advokat yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 KUHAP. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya