Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Peradi Jaksel Gugat Pasal Tentang Keterbatasan Advokat Dampingi Saksi
Senin, 25 April 2022 13:54 WIB
Sebelumnya
Diketahui, pengurus Peradi Jaksel secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4).
Baca juga : Lewat Pasar Tani, Kementan Terus Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalsel
Para pemohon adalah advokat yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 KUHAP. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya