Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terungkap Dari Surat Panggilan KPK
Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi
Sabtu, 30 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020.
STATUS Richard terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah saksi. Surat diteken Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mereka yang dipanggil Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat Wilayah Kota Ambon, Jopie Selanno.
Baca juga : Ikatan Guru Depok Dukung Firli Bahuri Nyapres
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Resor Pulau Ambon pada Kamis (28/4/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut. “Ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud,” akunya.
Ketika ditanya apakah KPK melakukan penyidikan kasus suap izin prinsip gerai Alfamidi di Ambon, Ali mengatakan belum bisa memberikan penjelasan. Termasuk soal Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang diduga telah berstatua tersangka.
Baca juga : Ketua KPK: Sejarah Paskah Ajarkan Kita Betapa Bahayanya Korupsi Dan Suap
Ali menjanjikan bakal menyampaikan perkembangan kasus yang tengah didalami di Ambon itu. “Pada saatnya nanti kami pastikan, setelah kegiatan cukup akan informasikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.
Media setempat memberitakan dalam surat panggilan KPK mencantumkan beberapa poin. Pada poin a tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH. Diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.
Selanjutnya dalam poin b ditulis tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dari Amri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya