Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terungkap Dari Surat Panggilan KPK
Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi
Sabtu, 30 April 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya dalam poin c ditulis bahwa Richard dan Andrew Erin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 qyat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya pada poin d ditulis soal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.
Baca juga : Ikatan Guru Depok Dukung Firli Bahuri Nyapres
Atau, patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupai.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian tercantum di surat panggilan.
Baca juga : Ketua KPK: Sejarah Paskah Ajarkan Kita Betapa Bahayanya Korupsi Dan Suap
Amri yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon.
Sedangkan Andrew Erin Hehanussa, adalah pegawai honorer di Pemerintahan Kota Ambon yang sehari-hari bertugas di ruang kerja Wali Kota. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya