Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peradi SAI Serukan Munas Penyatuan Kepengurusan Advokat

Senin, 9 Mei 2022 14:57 WIB
Juniver Girsang/IG
Juniver Girsang/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar-organisasi advokat. Forum tersebut dinilai Peradi SAI menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” ujar Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/5).

Juniver juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dinakhoda Luhut Pangaribuan

Komitmen ketiga Peradi ini saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.

Baca juga : Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat Surat Terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional, 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah.

Juniver mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020, yang intinya tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.

Selain itu, Juniver menilai, tak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.

Karenanya, lanjut Juniver, dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat.

Baca juga : AHY: Semoga, Idul Fitri Makin Menguatkan Kebersamaan Kita

Pertimbangan PT DKI Jakarta itu dikuatkan oleh putusan MA. Serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. 

MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen, sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.

Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen mengingatkan, bahwa serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA maupun Peradi SAI agar dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat dan kerja sama dengan pihak lain, sudah ditolak sampai ke tingkat MA.

Baca juga : Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim

"Tidak ada satu putusan yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat ataupun kerja sama dengan pihak lain," kata Patra.

Putusan atas gugatan Peradi SOHO terhadap Peradi SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, yaitu Putusan MA RI No. 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.