Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Dia segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
Baca juga : Arus Mudik Lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran BBM Aman
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/5).
Adi kini menjadi tahanan jaksa. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022. "Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Baca juga : Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi
Tim jaksa KPK bakal menyusun dakwaan Adi dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya