Dark/Light Mode

Berkas Lengkap, Petinggi PT Waskita Karya Segera Diadili

Rabu, 11 Mei 2022 15:40 WIB
Adi Wibowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Adi Wibowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dono lebih dulu diadili.

Baca juga : Arus Mudik Lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran BBM Aman

Kasus ini berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Baca juga : Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi

Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.