Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Surat Dakwaan Dilimpahkan, Annas Maamun Segera Disidang Di Pekanbaru

Kamis, 12 Mei 2022 15:13 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Baca juga : 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Segera Disidang

Dalam usulan tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Baca juga : Arus Mudik Aman, Kinerja Polri Dan Pemerintah Diacungi Jempol

Namun, tidak ada kesepakatan. Annas pun diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.

Baca juga : Anies Paling Sering Diserang

Selanjutnya, atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.