Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

5 Penjabat Gubernur Dilantik Mendagri

Buka Dong Prosesnya Kalau Tak Mau Dicurigai

Jumat, 13 Mei 2022 07:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur, di Jakarta, Kamis (12/5). (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur, di Jakarta, Kamis (12/5). (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur, kemarin. Pelantikan ini mengundang kecurigaan karena tidak ada kabar mengenai seleksi para Pj itu. Ini saran bagi Tito, supaya kecurigaan itu tidak muncul, buka dong semua proses pengangkatan Pj itu ke publik.

Lima Pj Gubernur yang dilantik itu adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Baca juga : Pj. Gubernur Papua Barat Dilantik, Pemuda Pancasila Beri Selamat

Pelantikan dilakukan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Pj Gubernur yang diteken Presiden Jokowi. "Selamat kepada Bapak-Bapak yang terpilih. Presiden telah memberikan kepercayaan kepada Bapak-Bapak sekalian untuk menjadi Penjabat Gubernur. Harapan kami, amanah ini bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Tito, usai melantik.

Para Pj Gubernur ini menggantikan gubernur definitif di lima provinsi yang berakhir masa jabatannya. Tito memastikan, pelantikan lima Pj Gubernur ini telah sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga : Mendagri: Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

Mengenai proses seleksi, mantan Kapolri itu menjelaskan, pihaknya mengusulkan nama-nama kandidat Pj Gubernur kepada Presiden. Kemudian, penetapan Pj ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). "Terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut," klaimnya.

Sesuai aturan, masa jabatan Pj akan berlangsung selama setahun. Jabatan tersebut bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau tidak, tergantung penilaian terhadap kinerjanya. Para Pj juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan. "Pj Gubernur melapor kepada Presiden melalui Mendagri. (Pj) Bupati dan Wali Kota (melapor) kepada Mendagri melalui Gubernur," jelasnya.

Baca juga : Perangi Stunting, Menteri Bintang Dorong Kerja Sama Semua Pihak

Setelah lima orang tadi, Tito akan melantik beberapa Pj Gubernur untuk daerah lain, termasuk Aceh dan DKI Jakarta. "Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," sambung dia.

Untuk Pj Gubernur Aceh, kata Tito, saat ini masih dalam proses penjaringan. Sedangkan untuk Pj Gubernur DKI, prosesnya baru dimulai September.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.