Dewan Pers

Dark/Light Mode

Anak-anak Ikut Ramaikan May Day Fiesta

Sabtu, 14 Mei 2022 14:53 WIB
Sejumlah anak di bawah umur turut serta dalam aksi May Day Fiesta yang diselenggarakan oleh Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/5). (Foto: Istimewa)
Sejumlah anak di bawah umur turut serta dalam aksi May Day Fiesta yang diselenggarakan oleh Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah anak-anak di bawah umur di acara May Day Fiesta yang diselenggarakan oleh Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia, di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/5).

Anak-anak tersebut tampak bersama orangtua (dewasa) mereka. Salah satunya Saipul, buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengajak istri dan tiga anaknya mengikuti acara May Day Fiesta ini.

Berita Terkait : Ribuan Bonek Ikut Vaksin Booster

Anak yang paling kecil yang kini berusia 4 tahun dan istrinya sudah sering ikut bersama dirinya di acara May Day yang digelar setiap tahun.

Aksi May Day Fiesta dilakukan sejak pagi dimulai di depan Gedung DPR/MPR dan bergeser ke Gelora Bung Karno (GBK). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebanyak 50 ribu buruh turun dalam aksi ini.

Berita Terkait : Waspada Kenaikan Kasus Dua Minggu Usai Lebaran

Buruh menyuarakan berbagai tuntutan, seperti menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, tolak upah murah, dan berbagai tuntutan lainnya.

Untuk diketahui, menilik Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan, anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Kemudian, anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi bersama temannya.

Berita Terkait : Savage (Hidden) Ramaikan Dunia Sinema Indonesia

Regulasi lainnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 mengenai pelaksana didik, wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik di Sekolah.

Dalam Peraturan Mendikbud Republik Indonesi Nomor 30 tahun 2019 tentang Pelaksana Didik dan Orangtua Harus Berperan terhadap Kegiatan Peserta Didik. [FAQ]