Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketahuan! Benny Tjokro Simpan Aset Rp 30 M Di Selandia Baru

Minggu, 15 Mei 2022 08:27 WIB
Terpidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto: Antara)
Terpidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, diketahui menyimpan aset di Selandia Baru. Kejaksaan Agung berupaya menarik aset bernilai Rp 30 miliar itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, mengutarakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti informasi mengenai aset apartemen milik Benny. Kejagung meminta bantuan Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru untuk menjembatani upaya menarik aset itu.

“Nanti proses selanjutnya diserahkan ke penyidik di New Zealand (Selandia Baru),” kata Supardi.

Baca juga : Kremlin Bantah Rusia Hentikan Pasokan Gas Ke Finlandia

Penyitaan aset ini untuk kepentingan recovery alias pengembalian kerugian keuangan negara. “Hal tersebut untuk mengganti kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya,” katanya.

Kerja sama dengan penyidik Selandia Baru dilaksanakan dengan mengedepankan hubungan bilateral melalui mekanisme Government to Government (G to G). Supardi mengatakan, Biro Hukum Kejagung sudah melakukan koordinasi untuk menyita apartemen tersebut. Kejagung perlu menyerahkan salinan putusan ke Pemerintah Selandia Baru.

Sejauh ini, otoritas Selandia Baru telah menawarkan bantuan untuk penyitaan aset tersebut. “Yang jelas itu yang kemarin terkonfirmasi di New Zealand apartemen punya Teddy (Tjokrosaputro). Nggak usah pakai MLA,” kata Supardi.

Baca juga : Ketua Porserosi Sal Minta Maaf Soal Latihan Atlet Sepatu Roda Di Jalan DKI

Mekanisme MLA menjadi hambatan untuk melakukan penyitaan aset tersangka di luar negeri. Kewenangan otoritas pusat untuk menyelenggarakan MLA berada di Kementerian Hukum dan HAM, bukan di kejaksaan.

Kasus korupsi di tubuh PT Jiwasraya terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Terkait dengan penyitaan aset para pelaku kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar sudah menyita aset seperti pusat perbelanjaan dan hotel diserahkan ke PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group. Bahkan sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penilaian terhadap beberapa aset milik Benny di dalam negeri.

Baca juga : 4 Tips Simpel Biar Tetap Fit Di Bulan Ramadan

Dari hasil telaah itu, terpidana diketahui memiliki satu bidang tanah seluas 35.100 meter persegi di Tanara, Serang, Banten. Kemudian, 654 bidang tanah dengan total luas 300 hektar. Lahan tersebar di enam kecamatan di Lebak, Banten. Selanjutnya, ada juga 139 bidang tanah di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Penilaian aset yang menjadi barang rampasan negara dilakukan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bekerjasama dengan Tim Penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Serang, dan KPKNL Kabupaten Lebak.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi Benny. Ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Putusan ini merupakan lanjutan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 26 Oktober 2020. Di Pengadilan tingkat pertama, Benny dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.