Dark/Light Mode

Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui Terima Rp 2,5 M Dari Jhonlin Baratama

Kamis, 14 April 2022 18:59 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama. Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut.

"Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar," ujar Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (14/4).

Baca juga : RI Catat Potensi Transaksi Rp 129 M Di Pameran Alimentaria Spanyol

Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp 1,7 miliar.

Wawan mengklaim, tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.

Baca juga : Solusi Hemat Dan Ramah Lingkungan Dari Subholding Gas Pertamina

"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.