Dark/Light Mode

Densus Tangkap 24 Orang Jaringan MIT dan ISIS

Nuning: Ungkap Sumber Pendanaan Terorisme!

Selasa, 17 Mei 2022 18:40 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengapresiasi langkah Densus 88 Antiteror Polri yang menangkap 24 orang terduga teroris di Sulawesi Tengah, Bekasi, dan Kalimantan Timur jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan ISIS. Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, pun mendorong agar Polri mampu mengungkap sumber pendanaan terduga teroris itu.

"Hal yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme. Berbagai kajian akan hal ini sudah banyak, tetapi tidak mudah dilaksanakan," ujar peraih gelar doktor bidang intelijen ini, Selasa (17/5).

Mantan Anggota Komisi I DPR ini melanjutkan, berbagai kajian dalam buku "Terrorist Criminal Enterprises: Financing Terrorism Through Organized Crime", menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi-institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme.

Baca juga : Hengky Silatang Janjikan 2 Bulan Sekali Gelar Pembinaan Tinju Di DKI

"Perspektif ini mengantarkan kita bahwa pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi, dan efisiensi sistem finansial," terangnya.

Nuning menambahkan, pendanaan terorisme (The Financing of Terrorism) juga telah dijabarkan United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999. Yaitu, dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.

Kemudian, kegiatan terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme.

Baca juga : Kemendes Gagas Program Desa Peternakan Terpadu

Nuning merinci, upaya penanganan pendanaan terorisme ini meliputi beberapa hal. "Di Amerika Serikat, serta negara-negara Eropa Barat lainnya, memiliki Executive Order (EO) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara tersebut untuk membekukan aset-aset milik badan-badan yang secara finansial mendukung organisasi-organisasi teroris yang teridentifikasi pada Foreign Terrorist Organization (FTO)," terangnya.

Sedangkan Indonesia, tambahnya, telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006. "Dengan ini maka Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan langkah hukum memberantas pendanaan terorisme, khususnya yang bersifat lintas negara," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, terdapat UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan. Dalam UU tersebut, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Baca juga : Sandiaga Dorong Fashion Muslim Jajaki Lima Destinasi Super Prioritas

"Persoalan pendanaan terorisme ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut. Oleh karenanya, pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktivitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris," tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.