Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Pengamat: Pemekaran Bawa Perubahan Signifikan Terhadap Pembangunan
Sabtu, 21 Mei 2022 15:32 WIB
Sebelumnya
Ayat-ayat di atas, ditegaskan Frans, merefleksikan negara melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi pertama alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua (1963) menyusul Pepera (1969) dan diperparah oleh berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan.
Baca juga : AMTI: Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Butuh Perlindungan Dan Kepastian Hukum
Perspektif itu, dikatakan dia, yang paling dominan adalah developmentalis yang melatar belakangi perubahan pasal 76 ayat ( 1, 2, dan 3) mendominasi argumentasi Pemerintah dengan alasan pembangunan dan administratif pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi basis logikanya yang menginginkan percepatan pemekaran provinsi-provinsi di Papua.
Baca juga : Save Soil Indonesia Gelar Long March
"Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategi nasional untuk mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan (Inpres No 9/2020) dan dikokohkan dengan perubahan UU 21/2001 menjadi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua," tutup Frans. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya