Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Pemekaran Bawa Perubahan Signifikan Terhadap Pembangunan

Sabtu, 21 Mei 2022 15:32 WIB
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi. (Foto: Ist)
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ayat-ayat di atas, ditegaskan Frans, merefleksikan negara melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi pertama alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua (1963) menyusul Pepera (1969) dan diperparah oleh berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan.

Baca juga : AMTI: Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Butuh Perlindungan Dan Kepastian Hukum

Perspektif itu, dikatakan dia, yang paling dominan adalah developmentalis yang melatar belakangi perubahan pasal 76 ayat ( 1, 2, dan 3) mendominasi argumentasi Pemerintah dengan alasan pembangunan dan administratif pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi basis logikanya yang menginginkan percepatan pemekaran provinsi-provinsi di Papua.

Baca juga : Save Soil Indonesia Gelar Long March

"Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategi nasional untuk mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan (Inpres No 9/2020) dan dikokohkan dengan perubahan UU 21/2001 menjadi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua," tutup Frans. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.