Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Pemekaran Bawa Perubahan Signifikan Terhadap Pembangunan

Sabtu, 21 Mei 2022 15:32 WIB
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi. (Foto: Ist)
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi mengatakan, alasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Papua dari perspektif pemerintah adalah untuk mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan.

Tapi, pada saat yang sama nilai rasionalitas Orang Asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri pun mesti diberikan ruang bagi mereka berakselarasi.

"Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. Pengalaman empiris menunjukkan, pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik,” ungkap Frans yang juga mantan Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 dalam keterangannya, Sabtu (21/5).

Baca juga : AMTI: Kebangkitan Ekosistem Pertembakauan Butuh Perlindungan Dan Kepastian Hukum

Menurut Frans, pemekaran tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan (birokrasi). Tapi, di satu pihak, akan memproduksi kemajuan yang progresif.

Kemudian, di lain pihak pemekaran berfungsi agar ada sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal.

"Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai antipemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan," tambah Frans yang juga pernah menjadi Staf Ahli Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Baca juga : Save Soil Indonesia Gelar Long March

Dijelaskan dia, pemekaran Papua bukan hanya menjadi rencana di atas kertas, tapi akan diwujudkan. Betapa tidak. Secara yuridis pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.

"Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat ditunjukkan pada ayat (1) pemekaran provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang," ungkap Frans yang saat ini menjabat Koordinator Forum Diskusi Sabang-Merauke (FORSAM).

Di sisi lain, lanjut dia, dalam Ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Diskusi Kemendagri: DOB Percepat Pembangunan di Papua

Serta, mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

"Sementara di Ayat (3), Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," lanjut dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.