Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korban Harus Bicara Apa Adanya

Panglima TNI: Oknum Prajurit Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Kini Ada 10

Senin, 23 Mei 2022 20:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total oknum prajurit TNI yang menjadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kini bertambah. Dari semula 9, menjadi 10.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, usai bertemu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

"Kasus Langkat masih terus. Waktu itu kan 9 orang, tapi sekarang sudah ada 10 tersangka," kata Andika.

Baca juga : Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan. Namun, yang terpenting, korban harus mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua. Sehingga, kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas Andika.

Dalam audiensi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana ditayangkan kanal YouTube TNI AD pada Jumat (20/5), Andika menanyakan langsung keberanian korban kerangkeng untuk buka suara di pengadilan.

Baca juga : Ada Kode “Perwakilan Istana” Di Kasus Sang Bupati Langkat

Para korban yang dihadirkan langsung menyatakan tidak takut, dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap. Namun, satu orang pemuda di antaranya mengaku takut.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya. Supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," ujar Andika.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban, agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

Baca juga : Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari segala macam intimidasi, selama proses hukum berlangsung," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.