Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kades Bisa Atur Proyek, Pecat Pejabat
Ada Kode “Perwakilan Istana” Di Kasus Sang Bupati Langkat
Kamis, 7 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jabatan Iskandar Perangin-angin hanya kepala desa atau kades. Namun ia bisa mengatur proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Langkat. Jika ada pejabat yang tidak mengikuti keinginannya, bisa terdepak.
ISKANDAR berkuasa mengatur proyek karena ia kakak kandung Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat. Iskandar juga yang mengatur setoran duit dari pemenang proyek kepada Terbit.
Peran Iskandar dibeberkan dalam surat dakwaan perkara Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami, yang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam mengatur proyek, Iskandar dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka dijuluki “Grup Kuala”. Mengacu kepada Kecamatan Kuala, wilayah dimana Iskandar menjadi kepala desa.
Baca juga : Jelang Lawan Persebaya, Pelatih Persib Antisipasi Kecapean Di Akhir Laga
Tugas Marcos, Shuhanda dan Isfi meminta daftar proyek pada setiap Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kabupaten Langkat. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan.
Untuk bisa mengatur proyek, Terbit juga mengangkat staf ahlinya menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR. Kemudian mengusulkan 65 paket pekerjaan ke UKPBJ.
Sementara Iskandar bertugas menyodorkan “daftar pengantin” atau calon pemenang lelang kepada Kepala Bagian UKPBJ Suhardi maupun Kepala Subbagian UKPBJ Yoki Eka Prianto. “Penentuannya dilakukan oleh ‘Perwakilan Istana’ yaitu Iskandar Perangin Angin,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.
Daftar yang diserahkan Iskandar menjadi acuan bagi UKBJ untuk menetapkan proyek berikut pemenang lelang. Namun ada tujuh perusahaan usulan Iskandar yang ditolak UKBJ. Alhasil, mereka gagal menjadi pemenang lelang.
Baca juga : KPK Telisik Proyek Pengadaan Lahan Lain Di Bekasi Yang Diatur Rahmat Effendi
Salah satunya, CV Alfira Sari milik Ainal Zein. Ia sampai menggugat ke Pengadilan Negeri Stabat karena gagal menjadi pemenang lelang proyek.
Iskandar pun geram perusahaan usulan gagal mendapat proyek. Ia pun memerintahkan Terbit agar mengganti Yoki karena dianggap tidak loyal.
“Karena tidak memenangkan 7 paket pekerjaan dari 65 paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar Perangin Angin,” kata jaksa.
Sementara perusahaan yang berhasil mendapatkan proyek wajib memberikan “fee” sebesar 16,5 persen kepada Terbit — melalui Iskandar. Salah satu pemenang proyek adalah perusahaan Muara Perangin Angin.
Baca juga : Komnas HAM Temukan Alat Kekerasan Di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Muara menyerahkan fee Rp 572 juta pada 18 Januari 2022 kepada Isfi Syahfitra lalu diteruskan kepada Iskandar. Ujung-ujungnya untuk Terbit.
KPK mengendus penyerahan duit ini. Muara Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kasus rasuah ini bergulir hingga ke meja hijau.
Muara Perangin Angin pun duduk sebagai pesakitan. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya