Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan Sidang

Kamis, 4 Juli 2019 16:01 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Dengan menggunakan mobil tipe SUV mewahnya, Imam beserta rombongan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pukul 15.40 WIB. Imam menyapa beberapa petugas keamanan dan wartawan yang menunggu kehadirannya. Tak banyak kalimat yang dilontarkan Imam. Politikus PKB itu langsung masuk ke ruang tunggu saksi.

Baca juga : 2 Kali Mangkir, Akhirnya Khofifah Datang Juga

"Ya nanti ya. Saya masuk dulu yah," seloroh Iman sembari menuju ruang tunggu saksi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memanggil Staf Ahli Imam, Miftahul Ulum. Mereka berdua akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Sebelumnya, Maj‎elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending. 

Dalam amar putusan Ending, terungkap adanya pemberian uang Rp 11,5 miliar untuk Asisten Pribadi Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi, meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Baca juga : Pecahkan Rekor, Senam Djadoel Kemenpora-Wonosobo Raih Penghargaan MURI

Hakim merinci, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar pada Maret 2018 di Kantor KONI, Jakarta. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta pada Februari 2018, di ruang kerja Sekjen KONI. Kemudian, Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.