Dark/Light Mode

Pernah Digeledah, Nasir Cuekin Panggilan KPK

Senin, 24 Juni 2019 21:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir (MN) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasir sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Nasir akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik, pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik."Saksi Nasir tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/6). 

Baca juga : Periksa Novel, Tim Gabungan Lakukan Pendalaman Penyidik KPK

Menurut Yuyuk, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Nasir pada Senin, 1 Juli 2019. Politikus Demokrat itu diminta kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Komisi antirasuah belum menjelaskan detail kaitan Nasir dalam kasus ini. Namun, ruang kerja Nasir pernah digeledah penyidik pada 4 Mei 2019. Penggeledahan dilakukan karena Bowo Sidik diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Baca juga : Tur Budaya China Digelar Perwakilan ASEAN

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp 221 juta dan USD 85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Baca juga : Ketua Dewan Pers Minta Media Jadi Pendingin

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.