Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

2 Kali Mangkir, Akhirnya Khofifah Datang Juga

Rabu, 3 Juli 2019 12:55 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (3/6). (Foto: Antara)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (3/6). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi dalam sidang perkara kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Khofifah bakal bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Mengenakan batik berwarna cokelat dan kerudung kuning, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat dikerubungi wartawan, dia masih enggan berkomentar mengenai keterangan yang akan disampaikannya di hadapan Majelis Hakim.

"Nanti saja ya," kata Khofifah sembari masuk ke ruang tunggu saksi Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Khofifah tercatat dua kali mangkir dalam sidang kasus ini, yakni pada 18 Juni dan 26 Juni.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah tak hadir di persidangan karena harus menghadiri RUPS BUMD. Sementara pada sidang pekan lalu, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.

Jubir KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengapresiasi langkah Khofifah yang bersedia hadir dalam persidangan hari ini. Menurutnya, kehadiran Khofifah penting untuk membuat terang perkara jual beli jabatan di Kemenag.

"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah confirmed akan hadir ya. Itu lebih baik saya kira. Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7) malam.

Baca juga : Pastikan Hadir di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Apresiasi Khofifah

Febri mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi Jaksa KPK terhadap Khofifah. Salah satunya, terkait fakta persidangan yang menyebut nama Khofifah sebagai salah satu pihak yang merekomendasikan nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim kepada Muhammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Padahal, nama Haris tidak lolos sebagai tiga besar yang selanjutnya bakal dipilih Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, Haris pernah mendapat sanksi disiplin.

Febri mengatakan, Jaksa KPK akan mendalami apakah rekomendasi yang disampaikan Khofifah tersebut mengikat, atau hanya sekedar masukan dan saran. "Itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik. Yang pasti dalam konteks kasus ini, yang paling utama adalah ketika ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan uang atau mendapatkan sesuatu, karena membantu atau bersama-sama atau meminta agar calon tertentu itu dipilih menjadi pejabat di Kemenag,” tutur Febri.

Baca juga : Rommy Punya Kode Panggilan Khusus Untuk Menteri Lukman, Apa Itu?

Jaksa KPK mendakwa Haris telah menyuap Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (Menag). Suap sekitar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Rommy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Rommy dan Lukman diduga berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Diduga, atas intervensi yang dilakukan Rommy dan Lukman, Haris bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.