Dark/Light Mode

Berkas Perkara Dan Surat Dakwaan Bupati PPU Dilimpahkan

Abdul Gafur Masud Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Samarinda

Rabu, 25 Mei 2022 15:26 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bakal segera menjalani persidangan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa itu ke pengadilan.

"Tim Jaksa pada Selasa (24/5) telah selesai melimpahkah berkas perkara bersama surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (25/5).

Baca juga : 2 Terdakwa Kompak Nolak Diadili Di Pengadilan Militer

Dengan pelimpahan ini, penahanan untuk para Terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan kepada KPK. 

"Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," bebernya.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Abdul Gafur Cs Bakal Segera Diadili

Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : Surat Dakwaan Dilimpahkan, Annas Maamun Segera Disidang Di Pekanbaru

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.