Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs sebagai tersangka.
"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Baca juga : Surat Dakwaan Dilimpahkan, Annas Maamun Segera Disidang Di Pekanbaru
Tim Jaksa melanjutkan penahanan Abdul Gafur cs untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei sampai 7 Juni. Abdul Gafur dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Plt Sekda PPU Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga : 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Segera Disidang
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. "Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/5), tim penyidik telah memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.
Baca juga : Berkas Lengkap, Petinggi PT Waskita Karya Segera Diadili
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya