Dark/Light Mode

Teddy Tjokro Klaim Tak Tahu Putaran Duit Asabri

Kamis, 26 Mei 2022 11:46 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi poin 7 untuk mengingatkan kembali soal transaksi yang dilakukan Teddy. Atas BAP tersebut, saksi Murwiati pun membenarkannya. "Iya benar," tuturnya.

Pembukaan rekening dan transaksi ini, diduga berkaitan dengan aliran tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Baca juga : KPK Tengah Sidik Kasus Suap Perizinan Di Ambon

Teddy didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode tahun 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga : MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan Di Televisi

Mereka dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain, di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 6.087.917.120.561 dari dana investasi PT Asabri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.