Dark/Light Mode

KBRI Tokyo Gelar Konsultasi Pajak Untuk Pebisnis Kansai Di Osaka

Sabtu, 26 Februari 2022 13:21 WIB
KBRI Tokyo dan  KJRI Osaka selenggarakan webinar Klinik Konsultasi Pajak untuk Pebisnis Kansai dengan tema Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). secara daring, Jumat, (25/2)
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka selenggarakan webinar Klinik Konsultasi Pajak untuk Pebisnis Kansai dengan tema Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). secara daring, Jumat, (25/2)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyelenggarakan Indonesia-Japan Tax Consultation Clinic. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian promosi dan layanan terpadu Indonesia Friendship Day (IFD) di Osaka.

“Kami memahami isu pajak merupakan salah satu perhatian utama dari perusahaan Jepang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian upaya proaktif Perwakilan Indonesia di Jepang untuk lebih meyakinkan investor Jepang terkait iklim berinvestasi di Indonesia yang kondusif,“ ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Tokyo, Tri Purnajaya di KJRI Osaka, melalui keterangannya, Sabtu (26/2). 

Baca juga : BNI Tokyo Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM Indonesia Di Jepang

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Osaka Diana Emilla Sutikno memastikan Pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan kemudahan pajak, termasuk sejumlah instrumen fiskal, mulai dari pemberian fasilitas tax holiday, super deduction tax hingga upaya reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

“Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia,” kata Konjen, Diana. 

Baca juga : Erick Thohir Genjot Hilirisasi BUMN Tambang, Pengamat: Untuk Berikan Nilai Tambah

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang, serta berharap kalangan pebisnis Jepang mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia. Salah satunya, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penjelasan berbagai cluster dalam UU HPP dipaparkan secara mendalam oleh para narasumber dari Ditjen Pajak. Antara lain cluster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta cluster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak. Webinar ini menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan yang memberikan update mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus. 

Baca juga : Laskar Ganjar Puan Perkuat Desa Sebagai Basis Kemenangan Di 2024

Kegiatan yang terselenggara atas kolaborasi KBRI Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari 162 peserta pebisnis Jepang yang hadir secara daring.

Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral pada tahun 2021 mencapai USD 32,5 miliar , dengan surplus Indonesia US$3,2 miliar. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai US$ 2,3 miliar. Informasi lebih lanjut data dan kerja sama ekonomi Indonesia –Jepang dapat diakses melalui dashboard Japan Indonesia Partnership Lounge (Jaipong) melalui tautan www.dashboard.kbritokyo.jp. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.