Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam pengembangan kasus yang bermula di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kepolisian mengamankan enam tangki berisi solar di kapal milik PT Aldi Perkasa Energi.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut. “Selain individu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan Kamis (26/5/2022).
Berita Terkait : Joss! RI Penyumbang Penjualan Mitsubishi Terbesar Global
Menurut Ramadhan, kapal yang menggunakan BBM bersubsidi itu tengah dalam pelayaran dari Semarang menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Ramadhan mengutarakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi menampung solar dari perusahaan lain. Kepolisian tengah menelusuri pihak yang menyuplai BBM subsidi itu kepada perusahaan pelayaran.
“Dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL (kiloliter) yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ramadhan.
Berita Terkait : Kisah Perjuangan Luther, Membawa Terang Ke Pulau Alor
Modus pelaku yakni menggunakan mobil yang tangki bahan bakarnya telah modifikasi. Sehingga bisa menampung BBM dalam jumlah besar.
Mobil itu membeli solar dari sejumlah SPBU. Kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang. Solar ini kemudian dikirim ke kapal untuk bahan bakar moda transportasi ini.
Ramadhan mengatakan, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Kurun Januari hingga Mei 2022, kepolisian membongkar 230 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Berita Terkait : Pak Menteri, Harga Daging Makin Mahal
“Ini seluruh Indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” kata Ramadhan.
Sementara kerugian negara kasus ini masih dihitung. “Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan 12 tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi di Pati. Para pelaku ditengarai meraup keuntungan hingga Rp4 miliar dari kejahatan itu. Mereka diduga telah melakukannya sejak 2021.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya